TENTANG KAMI


Dewasa ini jasa bantuan hukum yang dijalankan oleh Para Advokat maupun Praktisi Hukum tidak sekedar berada dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, tata usaha Negara, niaga maupun hubungan industrial, namun jasa bantuan hukum telah menjadi elemen penting yang selalu beriringan dengan dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, hukum tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena hukum merupakan suatu aspek penting yang akan sangat menentukan tidak hanya dalam hal legalitas suatu bisnis namun juga sangat berpengaruh pada perkembangan suatu bisnis dikemudian hari. Perilaku, aktivitas dalam korporasi haruslah perilaku yang terhormat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan begitu kelak akan tercipta korporasi sebagai suatu badan hukum yang berkembang, maju dan terhormat.

HAS & PARTNERS, didirikan dengan akta notaris untuk menjadi yang terdepan menjawab kebutuhan “SOLUTIF LEGAL” litigasi maupun non litigasi sehubungan efisiensi, efektivitas, dan solusi yang inovatif dalam penyelesaian masalah bisnis yang dihadapi oleh para pelaku bisnis TERKHUSUS dalam bidang hukum pertambangan, shipping, forestry, perkebunan, power plant, property dan perumahan, pembebasan lahan, ketanagakerjaan, akuisisi, merger, legal audit, legal due dilligence dan bidang perizinan pada umumnya.

Pemenuhan jasa hukum yang baik dan maksimal adalah suatu keharusan yang wajib ada dalam suatu aktivitas bisnis. Hal demikian dikarenakan pelaku bisnis terkadang tidak mengetahui aturan hukum tentang bisnis yang dijalankannya maupun akibat hukum dari aktivitas bisnis yang dijalankan. Sehingga sebagai solusi dari hal tersebut tentunya dibutuhkan para professional handal dalam bidang hukum yaitu advokat maupun praktisi hukum yang telah dimiliki oleh HAS & PARTNERS.

HAS & PARTNERS adalah firma hukum yang selalu berusaha memberikan pelayanan hukum terbaik untuk menghadapi persoalan-persoalan hukum bisnis yang terus berkembang pesat. Karenanya kami lahir sebagai sebuah firma hukum yang selalu mengedepankan profesionalitas dalam pelayanan baik dalam litigasi maupun non litigasi.

HAS & PARTNERS mempunyai prinsip bahwa dalam penyelesaian suatu sengketa hukum selain melalui jalur litigasi dapat pula dilakukan dengan jalur non litigasi yaitu proses Alternative Dispute Resolution ataupun perdamaian merupakan upaya terbaik dalam hal penyelesaian suatu sengketa hukum dikarenakan para pihak yang bersengketa sangat mungkin mendapatkan win win solution. Sehingga pendekatan-pendekatan solutif seperti musyawarah, mediasi ataupun negoisasi sangat diutamakan dalam hal penyelesaian sengketa.